DKI JAKARTA

BI: Setoran Pajak Daerah di DKI Jakarta Sudah 100% Terelektronifikasi

Muhamad Wildan
Senin, 22 Juni 2020 | 15.54 WIB
BI: Setoran Pajak Daerah di DKI Jakarta Sudah 100% Terelektronifikasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia (BI) Perwakilan DKI Jakarta mencatat transaksi penerimaan daerah Pemprov DKI Jakarta sudah 100% dilakukan secara elektronik atau terelektronifikasi.

Menurut BI, elektronifikasi penerimaan daerah di DKI sudah diterapkan atas 13 jenis pajak daerah dan tiga jenis retribusi antara lain retribusi jasa umum, perparkiran, hingga jasa usaha dan perizinan tertentu seperti izin mendirikan bangunan.

“Meski ada beberapa penerimaan yang diterima secara tunai melalui teller, sistem transaksi Pemprov DKI Jakarta telah terkoneksi dengan Bank DKI sebagai bank rekening kas umum daerah,” tulis BI dalam laporannya dikutip Senin (22/6/2020).

Dari sisi pelayanan, elektronifikasi pajak daerah tercermin dari pelayanan e-BPHTB, e-Samsat, dan e-SPPT. BI juga mencatat adanya peningkatan layanan pajak online dari perusahaan seiring dengan diterapkannya PSBB dan kerja dari rumah.

Lalu dari sisi pengawasan, BI melihat transaksi perpajakan di DKI Jakarta telah termonitor secara online dengan pemasangan alat pada sistem akuntansi wajib pajak untuk merekam transaksi penjualan.

Selain itu, pembayaran pajak dan retribusi daerah saat ini juga dipermudah dengan fasilitas pembayaran pada 14 bank melalui ATM, teller, m-banking, Pos Indonesia, lima e-commerce, dan dua ritel modern.

Berdasarkan indeks capaian elektronifikasi (ICE), tingkat elektronifikasi DKI Jakarta tercatat memiliki ICE tertinggi yakni 4,44 dengan skala ICE maksimal 5.

“Hal ini menunjukkan DKI telah mengimplementasikan elektronifikasi dengan baik dan juga menambahkan inovasi didalamnya dengan menggunakan QRIS sebagai kanal pembayaran terbaru,” sebut BI.

Untuk diketahui, elektronifikasi penerimaan daerah di DKI Jakarta ini didasari oleh tiga peraturan gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum. Pertama, Pergub No. 204/2014 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik.

Kedua, Pergub No. 108/2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik. Ketiga, Pergub No. 98/2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.