PAJAK DIGITAL

Besarnya Pajak Google Wewenang Menkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2016 | 15:10 WIB
Besarnya Pajak Google Wewenang Menkeu

JAKARTA, DDTCNews - Google bersikeras menyatakan seharusnya nilai tunggakan pajaknya di Indonesia tidak sebesar Rp5,5 triliun, sementara besaran inilah yang menjadi target Kementerian Keuangan.

Menteri Komunikasi Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah saat ini lebih ingin mengutamakan Google membayar tunggakan tersebut, meskipun membutuhkan jangka waktu yang cukup panjang.

"Menteri Keuangan pasti punya strategi untuk menyelesaikan masalah pajak Google. Intinya, mereka harus membayarkan utang pajak yang belum dibayarkannya," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/11).

Baca Juga:
Penetapan WP Non-Efektif Tak Hapus Utang Pajak, Tetap Harus Dilunasi

Rudiantara menambahkan kalau selain menentukan besaran penghitungan pajak, Kementerian Keuangan tengah merancang perlakuan danpajak yang bisa diterapkan untuk bisa menagih utang pajak raksasa teknologi informasi ini.

Google menginginkan tunggakan pajaknya diperlakukan dengan skema pajak penghasilan (PPh) final, karena alasan yang lebih cepat dan sederhana. Sementara, jika menggunakan skema PPh non-final, waktu yang dibutuhkan akan lebih lama.

Negosiasi antara pemerintah dan Google masih terus berjalan hingga saat ini. Rudiantara pun masih harus berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) karena hanya Menkeu yang memiliki wewenang untuk memajaki Google.

"Aspek pemajakan tentunya menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Akan lebih baik jika dimudahkan, karena semakin mudah semakin patuh, tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penetapan WP Non-Efektif Tak Hapus Utang Pajak, Tetap Harus Dilunasi

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN