INSENTIF PAJAK

Bertemu Airlangga, Presiden PKS Minta 2 Insentif Ini Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Mei 2021 | 10:01 WIB
Bertemu Airlangga, Presiden PKS Minta 2 Insentif Ini Diterapkan

Presiden Partai Keadilan SejahteraI Ahmad Syaikhu, (ANTARA/HO-PKS)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengusulkan dua kebijakan insentif pajak saat bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang juga menjadi Menko Perekonomian.

Ahmad Syaikhu mengatakan masyarakat menengah ke bawah masih membutuhkan dukungan pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, dukungan dalam bentuk insentif pajak diperlukan dalam proses pemulihan ekonomi nasional.

"Maka PKS mengusulkan agar diberlakukan beberapa insentif bagi masyarakat kelas menengah-bawah. Inilah momentumnya bagi negara agar meringankan beban rakyat," katanya seperti dikutip Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Insentif pajak pertama yang diusulkan PKS kepada Airlangga adalah memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus roda dua alias sepeda motor. Kemudian usulan kedua adalah relaksasi PPh orang pribadi.

Menurutnya, insentif PPh orang pribadi diberikan dengan selektif. Dia mengusulkan insentif pajak diberikan kepada kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan kurang dari Rp8 juta per bulan.

"Insentif pajak ini berupa pembebasan pajak STNK roda dua dan pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk masyarakat berpenghasilan kurang dari 8 juta rupiah per bulan," terang alumnus STAN mantan auditor BPKP ini.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Ahmad Syaikhu menambahkan insentif pajak bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah akan berdampak pada kenaikan konsumsi.Saat konsumsi masyarakat mulai naik, kegiatan ekonomi akan bergairah yang pada gilirannya mendukung pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah.

"Insentif pajak ini sangat tepat sasaran karena menarget kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang menopang konsumsi masyarakat," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya