KABUPATEN SIDOARJO

Berlaku Sampai Maret 2023! Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 03 November 2022 | 16:00 WIB
Berlaku Sampai Maret 2023! Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak

Program penghapusan denda pajak daerah. (Tangkapan layar Instagram BPPD Kabupaten Sidoarjo) 

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menyatakan program pemutihan denda pajak daerah akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program tersebut.

"Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppd.sidoarjo, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Kena Pemeriksaan Khusus, WP Akan Diperiksa secara Langsung di Lapangan

BPPD menjelaskan Bupati Ahmad Muhdlor memberikan pemutihan denda kepada semua wajib pajak. Nanti, penghapusan denda berlaku sampai dengan masa pajak 2022.

Insentif yang diberikan meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak parkir, serta pajak penerangan jalan non-PLN.

Informasi mengenai program pemutihan denda pajak daerah dapat diakses melalui telepon Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:
RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Dalam unggahannya, BPPD juga memohon masyarakat ikut menyebarkan informasi soal program pemutihan. Sebab, pajak yang dihimpun tersebut juga akan digunakan untuk membiayai program pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

"Pembangunan dirasakan bersama, pajak kita mendanainya," bunyi keterangan foto pada unggahan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun