PROVINSI BALI

Berlaku Hingga 31 Agustus! Gubernur Imbau Warga Ikut Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juni 2022 | 14:30 WIB
Berlaku Hingga 31 Agustus! Gubernur Imbau Warga Ikut Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Koster mengatakan program pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, pajak dari masyarakat juga penting untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah.

"Saya harap masyarakat memanfaatkan kesempatan baik ini untuk melaksanakan kewajiban sebagai pemilik kendaraan sekaligus ikut membantu upaya pemprov dalam rangka memulihkan ekonomi," katanya, dikutip pada Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Program penghapusan denda diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 14/2022. Dalam pergub tersebut, program pemutihan pajak kendaraan bermotor diselenggarakan sejak 4 April 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Selain itu, ada pula insentif gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II walaupun telah berakhir pada 3 Juni lalu.

Koster menambahkan pemprov terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Strategi yang dilakukan di antaranya melayani pembayaran pajak secara lebih dekat dengan masyarakat seperti Samsat keliling dan Samsat drive thru.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Gubernur mengaku dirinya juga rutin mengunjungi kantor-kantor Samsat yang tersebar di berbagai kabupaten/kota guna melihat pelaksanaan atau pelayanan pajak kendaraan bermotor dan pemanfaatan program pemutihan pajak.

Hingga 24 Juni 2022, realisasi setoran pajak kendaraan bermotor sudah mencapai Rp22,88 miliar atau 52,08% dari target Rp43,94 miliar. Sementara itu, untuk BBNKB, realisasi setorannya sudah Rp12,37 miliar atau 41,56% dari target 29,78 miliar.

Sementara itu, Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana I Wayan Sukendra menjelaskan Samsat saat ini sedang mengoptimalkan layanan door to door bekerja sama dengan BUMDes dan lembaga perkreditan desa (LPD).

Dia juga berencana menambah sepeda motor operasional untuk mendukung layanan door to door. "Nanti ada 12 motor, sesuai dengan jumlah tim yang ada. Semoga, target-target yang ditetapkan bisa tercapai 100% sebelum akhir tahun," ujarnya seperti dilansir nusabali.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024