INSENTIF FISKAL

Berkolaborasi, DJP & BEI Dorong Perusahaan Melantai di Bursa

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 16:33 WIB
Berkolaborasi, DJP & BEI Dorong Perusahaan Melantai di Bursa

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam sosialisasi fasilitas pajak bagi perusahaan go public. (foto: Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong perusahaan melantai di bursa. Deretan insentif kembali diangkat menjadi nilai jual.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan skema insentif sudah berlaku untuk perusahaan yang beralih menjadi emiten. Salah satunya adalah beban PPh badan yang lebih rendah.

“Salah satu insentif yang tersedia adalah pengurangan tarif pajak penghasilan dari 25% menjadi 20%. Untuk pajak, sejak 1994 kami sudah buat skema untuk dorong perusahaan go public,” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Selain beban PPh badan yang lebih rendah 5% dari tarif normal, terdapat juga insentif lain untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa atau melakukan initial public offering (IPO). Ada fasilitas bagi pemegang saham yang saham perusahaannya tercatat sebagai emiten.

Fasilitas tersebut yakni pajak transaksi saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi dan ditambah 0,5% dari nilai IPO bagi pemegang saham pendiri. Kemudian, tarif 0,1% dari nilai transaksi bagi pemegang saham lainnya. Fasilitas ini jauh lebIh rendah dari perusahaan yang tidak IPO, di mana penghasilan dari keuntungan saham dikenakan pajak berkisar antara 5%-30%.

Selain soal tarif, pelayanan untuk wajib pajak badan masuk bursa juga berbeda dengan WP badan umumnya. Seluruh emiten akan masuk dalam pelayanan KPP khusus untuk perusahaan masuk bursa. Dengan demikian, standar pelayanan perpajakan akan sama untuk semua wajib pajak.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Hestu menambahkan saat ini setidaknya terdapat 27 perusahaan yang mulai persiapan untuk meluncurkan penawaran saham perdana kepada publik. Dengan demikian, jumlah emiten yang saat ini sejumlah 629 akan bertambah pasca pemilu.

“Di pipeline masih ada 27 perusahaan. Tampaknya pemilu tidak mengurangi minat perusahaan untuk masuk ke pasar modal,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya