BERITA PAJAK HARI INI

Ini Dampak Positif Tax Amnesty Bagi Penerimaan Pajak

Awwaliatul Mukarromah
Senin, 08 Mei 2017 | 09.37 WIB
Ini Dampak Positif Tax Amnesty Bagi Penerimaan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Setoran pajak hingga 2017 April 2017 masih mengalir kencang meski program tax amnesty sudah berakhir. Kabar ini mewarnai media nasional pagi ini, Senin (8/5).

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan ada dampak tidak langsung dari program itu terhadap penerimaan pajak, terutama pada pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan 29.

Ia mencatat, penerimaan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sampai April 2017 mencapai Rp5,2 triliun, naik 71,5% (yoy), jauh lebih besar dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp3 triliun, tumbuh 12,6% (yoy).

"Ini salah satunya dampak amnesti pajak. Wajib pajak yang tadinya tidak sampaikan SPT Tahunan, sekarang sudah menyampaikan. Yang kurang bayar begitu, mereka sampaikan SPT dan nilainya signifikan," ujarnya, Jumat (5/5).

Secara total, setoran pajak hingga Aprill 2017 mencapai Rp121,3 triliun, naik 19,27% dari periode sama tahun 2016, Rp101,7 triliun. Berita lain masih seputar pelaporan SPT wajib pajak dan langkah pemerintah yang mulai menyisir data amnesti pajak. Berikut ulasan beritanya:

  • Pasca-Tax Amnesty, Tingkat Lapor SPT meningkat

Pelaporan SPT tahunan wajib pajak perorangan non-karyawan hingga April 2017 mencapai 999.000, meningkat 36% dibanding tahun lalu 734.000 pelapor. Wajib pajak badan juga semakin besar menyetor pajak. Penerimaan PPh Pasal 25 dan 29 badan tercatat tumbuh 4,37% dengan nilai Rp71,6 triliun, dari sebelumnya Rp68,6 triliun.

  • Pasca-Tax Amnesty, Tingkat Lapor SPT meningkat

Ditjen Pajak mulai menyisir data wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty dan peserta tax amnesty tetapi diduga tidak melaporkan seluruh hartanya. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan tiap satu kantor wilayah (kanwil) pajak berhasil memeriksa 500 wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam satu bulan pertama usai tax amnesty selesai.

Pasalnya, Ditjen Pajak telah memiliki data pihak ketiga yang jumlahnya 350 jenis data. Dari jumlah itu, sekitar 70 data ada nilai rupiahnya seperti data kekayaan, data transaksi keuangan dll.

  • Akses Data Keuangan, Perbankan Minta Kepastian Regulasi

Industri perbankan menunggu kepastian pemerintah terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur akses daya atau informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Direktur Keuangan PT BRI (Persero) Tbk. mengatakan kepastian penerbitan Perppu akan mempermudah industri perbankan dalam melakukan sosialisasi rencana beleid itu kepada nasabah.

  • BI Dorong Pencairan Belanaj Negara Dipercepat

Bank Indonesia (BI) mendorong percepatan pencairan belanja negara agar laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2017 lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian pada kuartal I/2017. Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan pertumbuhan pengeluaran pemerintah sebesar 2,7% pada kuartal I memang lebih rendah dibanding tahun lalu, namun cukup baik dibanding kuartal terakhir tahun lalu yang tumbuh negatif 4,05%. Menurutnya, kuartal II dan III pemerintah harus mempercepat disbursement. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.