PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Penyebab Wajib Pajak Batal Repatriasi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 Februari 2017 | 10.41 WIB
 Ini Penyebab Wajib Pajak Batal Repatriasi
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini partisipan program pengampunan pajak yang sudah berkomitmen untuk merepatriasikan hartanya, kerap berubah pikiran. Hal itu disebabkan oleh adanya keraguan untuk mengembangkan hartanya di Indonesia, terutama akibat situasi politik saat ini.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan salah satu penyebab keraguan partisipan program pengampunan pajak dalam merepatriasikan harta dari luar negeri ke dalam negeri yaitu karena situasi politik yang kurang mendukung.

“Beberapa pengusaha ada yang mengaku ragu untuk merepatriasikan hartanya, alasannya karena situasi politik yang terjadi di Indonesia sekarang ini. Bahkan ada partisipan yang menginginkan uang yang sudah direpatriasi untuk ditarik kembali,” paparnya di Jakarta, Kamis (2/2).

Menurutnya situasi politik di Indonesia yang tengah memanas membuat para partisipan program pengampunan pajak kurang yakin dan kurang nyaman untuk mengembangkan hartanya. Sehingga sebagian pengusaha menginginkan dana yang sudah mengalir untuk bisa ditarik kembali.

Di satu sisi, pemerintah membebaskan wajib pajaknya untuk mengikuti repatriasi ataupun tidak, karena repatriasi merupakan kewenangan penuh pemilik harta. Pemerintah hanya menyediakan bank persepsi sebagai penampung dana repatriasi dan instrumen investasi untuk mengembangkan harta partisipannya.

Kendati demikian partisipan yang batal merepatriasikan hartanya, maka akah diarahkan untuk membayar tarif atas deklarasi harta luar negeri dengan tarif 10%. Padahal ia mengakui harta yang dibawa pulang ke indonesia sejatinya bisa membuat pemiliknya lebih merasa nyaman.

“Dengan memulangkan harta melalui repatriasi itu akan lebih transparan, lebih nyaman, tidur juga pasti lebih nyenyak. Sehingga investasi ke depannya tidak perlu kucing-kucingan­ lagi,” tuturnya.

Di samping itu Rosan mengharapkan seluruh komitmen atas repatriasi bisa direalisasikan. Jika tidak direalisasikan, maka partisipan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Pengampunan Pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.