JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memproyeksikan tarif baru bea keluar mengenai ekspor konsentrat akan segera diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada pekan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PMK tersebut akan diupayakan rampung secepatnya. Sebelumnya, beberapa pembahasan soal beleid tersebut sudah dilakukan bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Untuk bea keluar rasanya sudah hampir final, bahkan sudah dilakukan pada level teknis. Kemarin pembahasan antara kami dengan Kementerian ESDM,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/1).
Peraturan yang direncanakan akan mengatur tarif baru bea keluar ekspor konsentrat salah satunya memiliki indikator dengan rate-nya. Bahkan dalam hubungannya antara penentuan tarif dengan kemajuan pembangunan industri hilir juga telah dibahas bersama Kementerian ESDM.
Pemerintah perlu melihat sisi penerimaan serta prospek pemegang izin pertambangan dalam mengembangkan industri hilir, serta membangun fasilitas pemurnian dan pengelolaan mineral tambang atau kerap disebut dengan smelter.
Pada saat dimintai keterangan lebih lanjut, Sri enggan menjabarkan lebih rinci mengenai poin-poin yang akan dimasukkan dalam PMK tersebut, termasuk perubahan pada tarif bea keluar konsentrat.
“Mungkin ada perubahan yang terjadi, kalau sudah jadi PMK nanti akan saya sampaikan,” pungkasnya. (Amu)