JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki anggaran sekitar Rp38 miliar yang berfungsi untuk melaksanakan sejumlah sosialisasi mengenai perpajakan. Sosialisasi tersebut tentu menjangkau seluruh wilayah di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan anggaran sosialisasi yang dimiliki DJP tidak cukup untuk melaksanakan sosialisasi. Jika dihitung berdasarkan provinsi, maka sekitar Rp1,11 miliar per provinsi tidaklah cukup.
“Anggaran sekecil itu tidak akan efektif untuk melakukan sosialisasi, khususnya mengenai pajak. Setidaknya DJP harus punya anggaran Rp150 miliar atau sekitar Rp4,41 miliar untuk tiap provinsi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (15/11).
Menurut Ferdiansyah, besarnya anggaran yang dimiliki DJP untuk sosialisasi akan lebih efektif apabila dibandingkan dengan anggaran yang saat ini ditetapkan. Jika masih kurang, anggaran dapat ditambahkan kembali sampai Rp240 miliar.
Dia menekankan besarnya anggaran tersebut tidak bisa dinilai sebagai biaya, karena anggaran ini akan menjadi investasi yang dapat dipanen setahun sekali.
“Kesadaran warga negara soal pajak harus ditanam sebagai budaya kita, jadi Indonesia punya budaya patuh pajak,” pungkasnya. (Gfa)