JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menunjukkan pencapaian program pengampunan pajak atau tax amnesty Indonesia kepada jajaran Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Pencapaian program tersebut dinilai sukses, khususnya pada periode pertama berjalannya kebijakan itu.
Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengakui program pengampunan pajak Indonesia berjalan sangat baik jika dibandingkan dengan negara lain. Nominal yang terkumpul melalui program tersebut sangatlah besar jika diakumulasi per saat ini.
"Setidaknya sekitar 50 negara telah menerapkan kebijakan tax amnesty, pencapaiannya pun berkisar €50 miliar (atau sekitar Rp709 triliun). Sedangkan program tax amnesty Indonesia mampu mencapai angka di luar perkiraan," ujarnya di Jakarta, Senin (24/10).
Dia menambahkan nominal di luar perkiraan tersebut dinilai akan mampu menopang kondisi perekonomian Indonesia saat ini.
Di samping besarnya penerimaan, Gurria juga mengakui program pengampunan pajak mampu meningkatkan tax ratio. Mengingat tax ratio Indonesia yang saat ini hanya berkisar 11%. Persentase tersebut dinilainya terlalu rendah untuk ukuran Indonesia dengan banyaknya penduduk tersebar di seluruh wilayah NKRI.
"Banyaknya penduduk yang tinggal di Indonesia bisa menekan dan meningkatkan tax ratio melebihi angka 11%. Namun, dalam kenyataannya justru malah sebaliknya, karena tax ratio Indonesia masih sekitar atau di bawah 11%," ujarnya.
Gurria juga menekankan program pengampunan pajak Indonesia mampu menekan utang negara dan meningkatkan penerimaan negara. "Dalam jangka panjang, berlakunya program tersebut akan sangat bermanfaat bagi Indonesia," tambahnya.
Di samping itu, pemerintah Indonesai juga telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk bisa memanfaatkan dana program pengampunan pajak untuk sejumlah pembangunan yang merata. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.