JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji peraturan mengenai penerbitan surat berharga komersial (SBK) di pasar uang sebagai sumber pendanaan alternatif bagi korporasi selain dari kredit perbankan.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara dalam rilisnya mengatakan saat ini sumber pendanaan di Indonesia masih terbatas, akibatnya banyak korporasi yang kesulitan mendapatkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.
“Dengan adanya aturan SBK baru tersebut, korporasi non-bank bisa dapat pendanaan jangka pendek,” ujarnya dalam seminar Pengembangan Instrumen Pasar Uang Surat Berharga Komersial (Commercial Paper), Senin, (24/10).
Menurutnya, SBK akan melengkapi yield curve pasar uang di tenor 3 – 6 bulan. Jika transaksi SBK di pasar uang sudah cukup likuid, hal itu akan menjadi referensi harga yang cukup kredibel untuk surat berharga jangka pendek sektor korporasi.
Hingga saat ini Mirza belum bisa memastikan kapan aturan SBK diterbitkan. “Ini akan secepatnya,” tandasnya.
Sebenarnya, SBK sudah pernah diperdagangankan sejak tahun 1990. Namun, saat krisis keuangan tahun 1998, perdagangan SBK di pasar keuangan mulai tidak diminati masyarakat.
Pada saat itu ada sekitar Rp190 miliar SBK milik beberapa perusahaan besar termasuk sejumlah BUMN mengalami default (gagal bayar).
“Berbeda dengan dulu sebelum 1998, di mana tidak ada kewajiban rating. Saat ini, dalam rangka melindungi kepentingan investor, rating itu perlu,” tegasnya. (Gfa)