JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) dilakukan oleh pemerintah sebagai gudang multi fungsi yang dilengkapi fasilitas fiskal dan prosedural. Sejak Maret 2016, sudah ada 28 PLB yang dibangun oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan masuknya barang baku ke Indonesia secara langsung akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hal ini dikarenakan fasilitas fiskal yang disediakan oleh pemerintah dalam mengefisienkan penimbunan barang.
"Kehadiran PLB mengurangi biaya timbun sebesar 25 persen. PLB akan menarik para pengusaha yang dulu menimbun di luar negeri untuk pindah ke dalam negeri," ujarnya kemarin (19/10) di Jakarta Internasional Logistic Summit dan Expo.
Manfaat lain dari PLB adalah barang yang ditujukan ke PLB saat ini akan memakan dwelling time selama 1,2 hari. Nanti, targetnya akan menjadi 1 hari saja.
PLB akan memberikan pasokan barang baku untuk industri nasional lebih cepat. Waktu clearance barang baku untuk industri hanya 15 menit dan pelayanannya diberikan selama seminggu.
Dia menambahkan, PLB dibentuk untuk mengefisienkan biaya logistik nasional dalam menyediakan pasokan bahan baku industri industri di dalam negeri, baik untuk pengusaha besar atau UMKM.
Menurut Heru, industri logistik Indonesia diperkirakan akan berkembang 15,4% pada 2020. Hal ini didorong dari konektivitas perdagangan maritim yang semakin membaik berkat adanya PLB. (Gfa)