JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kedua kalinya kembali merevisi syarat-syarat pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, seperti yang diatur pertama kali dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2015.
Revisi terakhir yang tertuang dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2016 itu terbit pada 13 September 2016, yang sekaligus merevisi peraturan yang terbit hanya enam pekan sebelumnya, 1 Agustus 2016, yaitu Peraturan KPU No.5 Tahun 2016. Menariknya, poin-poin yang direvisi dalam dua peraturan terakhir itu hampir sama.
“Peraturan ini diubah dengan mengingat hasil konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat sebagaimana tertuang dalam surat DPR tertanggal 8 dan 9 September,” ungkap Ketua KPU Juri Ardiantoro dalam konsideran peraturan tersebut, sebagaimana dilansir dalam situs resmi KPU.
Namun, dalam semua peraturan tersebut, KPU tidak mengubah syarat dokumen bagi bakal calon kepala daerah yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dari peraturan pertama sampai peraturan ketiga, bakal calon kepala daerah tetap wajib menyerahkan tiga dokumen.
Ketiga dokumen itu, seperti ditetapkan dalam Pasal 42 ayat (1) huruf 0, adalah fotokopi NPWP, tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk 5 tahun terakhir atau sejak menjadi wajib pajak; dan tanda bukti bebas tunggakan dari KPP tempat bakal calon bersangkutan terdaftar.
Perubahan dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2016 itu sendiri antara lain pada ketentuan huruf f Pasal 4, yang mengatur syarat menjadi calon kepala daerah. Sebelumnya, ketentuan itu hanya menyebut bakal calon ‘tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’. Namun, dalam peraturan terbaru, redaksi kalimatnya berubah dengan pengertian lebih luas.
Kalimatnya menjadi ‘tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara’. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.