PENGAMPUNAN PAJAK

Ini 2 PMK Terbaru Soal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 Agustus 2016 | 13.48 WIB
Ini 2 PMK Terbaru Soal Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews  – Pemerintah baru saja menerbitkan 2 aturan terbaru terkait dengan program tax amnesty yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menyusul sejumlah peraturan lain yang sudah dirilis sebelumnya.

Peraturan tersebut meliputi, pertama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/2016 per 8 Agustus 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak (PMK 122/2016).

Secara umum PMK 122/2016 mengatur tata cara penempatan dana repatriasi di luar pasar keuangan. Menurut PMK 122/2016 , wajib pajak yang melakukan repatriasi harus menempatkan dananya terlebih dulu ke dalam rekening khusus di bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.

Selanjutnya, dana itu baru bisa diinvestasikan pada beberapa sektor di luar pasar keuangan seperti, infrastruktur, sektor riil, properti, logam mulia, investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI dan investasi lainnya yang sah.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 119/PMK.08/2016 per 8 Agustus 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak (PMK 123/2016).

Perubahan penting yang termuat dalam PMK 123/2016 adalah soal mekanisme pengambilan keuntungan investasi atas dana repatriasi. Penarikan keuntungan paling cepat dilakukan pada triwulan pertama tahun berikutnya. Sementara, penggantian instrumen investasi sebelum jangka waktu 3 tahun, kini dimungkinkan asal tetap melalui rekening khusus di bank persepsi yang sama.

Dengan terbitnya 2 peraturan terbaru ini, maka sampai dengan saat ini,  pemerintah sudah menerbitkan total 10 peraturan teknis terkait dengan tax amnesty. Kesepuluh peraturan itu di antaranya, 4 berupa Peraturan Menteri Keuangan, 2 Peraturan Dirjen Pajak, dan 4 Surat Edaran Dirjen Pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.