JAKARTA, DDTCNews – Operasi Gerhana III Periode Pertama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menindak 25 kegiatan ilegal, khususnya di bidang pelanggaran kapabeanan.
Dari 25 penindakan yang telah dilakukan, 9 di antaranya merupakan penindakan di bidang impor, 1 di bidang ekspor, 2 di bidang human traffic (TKI ilegal) dan 13 kasus pelanggaran Free Trade Zone.
Operasi tersebut dilakukan Kannwil DJBC Aceh, Kanwil DJBC Riau Sumatera Barat, Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPU Bea Cukai Tipe B Batam.
“Total nilai barang dari 25 penindakan itu Rp11,21 miliar. Operasi ini juga berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp4,3 miliar,” demikian keterangan tertulis DJBC, belum lama ini.
Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, R. Evy Suhartantyo mengungkapkan untuk pelanggaran impor didominasi komoditi bawang merah.
Untuk bidang ekspor terdapat pelanggaran pada komoditi pasir timah asal Belitung yang akan dibawa ke Kuantan, Malaysia.
Sedangkan pelanggaran pada Free Trade Zone, komoditas yang dominan adalah rokok impor dan rokok khusus kawasan bebas dari Batam menuju Tembilahan.
Penindakan terhadap rokok di area Free Trade Zone menemukan 348 karton dan 4 karung rokok merk Luffman asal Batam.
“Sembilan orang pelaku diamankan, dengan perkiraan nilai barang Rp870 juta. Penindakan ini menyelamatkan kerugian negara kurang lebih Rp2,7 miliar berupa cukai, bea masuk dan pajak.” (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.