PAJAK IMPOR

Kendaraan Ini Wajib Bayar Bea Masuk

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 Juni 2016 | 11.36 WIB
Kendaraan Ini Wajib Bayar Bea Masuk

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai mewajibkan kepada orang atau badan yang menerima pemindahtanganan kendaraan bermotor eks perwakilan negara asing dan badan internasional untuk membayar bea masuk dan pajak impor. Pajak tersebut terdiri dari PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor, dan PPnBM Impor.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Oza Olivia mengungkapkan hal ini dilakukan karena kendaraan bermotor milik perwakilan negara asing dan badan Internasional mendapat pembebasan bea masuk pada saat importasinya.

“Pemilik kendaraan bermotor eks kedutaan asing dan badan internasional yang saat importasinya bebas bea masuk, maka ia harus melunasi bea masuk dan pajak impornya,” papar Oza, Rabu (22/6).

Untuk menghitung bea masuk dan pajak impor atas kendaraan bermotor tersebut, pemilik harus mengetahui informasi besaran nilai pabean, pembebanan tarif bea masuk, PPN, PPnBM Impor dan PPh pasal 22 terlebih dahulu.

Besaran nilai pabean diperoleh dengan cara mengalikan harga kendaraan bermotor dengan besaran penyesuaian atau faktor pengurang. Sedangkan informasi perubahan besaran tarif bea masuk dan pajak impor dapat diketahui melalui website resmi Kementerian Keuangan di www.kemenkeu.go.id.

Oza menambahkan besaran penyesuaian terdiri dari komponen tarif bea masuk, tarif PPN impor, tarif PPnBM Impor, tarif PPh pasal 22 Impor, dan biaya-biaya lain seperti biaya pemasaran, keuntungan, biaya penanganan barang impordan lain-lain, sejak barang impor dikeluarkan dari pelabuhan untuk dipasarkan di dalam negeri.

“Besaran penyesuaian ini dapat berubah apabila terjadi perubahan atas tarif bea masuk, tarif PPN Impor, tarif PPh pasal 22 Impor dan tarif PPnBM Impor,” jelasnya.

Terkait informasi nilai jual kendaraan bermotor, penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, serta bea balik nama dapat di cek di http://samsat-pkb.jakarta.go.id. Peraturan tersebut terus disesuaikan dengan data harga jual rata-rata kendaraan bermotor di pasaran dalam negeri berdasarkan bukti yang objektif dan terukur. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.