Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), termasuk inspektorat di kementerian, didorong lebih tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan di jajaran birokrasi.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan inspektorat yang lebih 'galak' diperlukan mengingat jebloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International. Skor IPK Indonesia adalah 34 poin, terendah dalam 2 dekade. Tak cuma itu, isu soal harta kekayaan pejabat pemerintah yang hangat akhir-akhir ini juga membuat pengawasan internal makin mendesak.
"Situasi sekarang ini tidak baik-baik saja. Ini alarm, jangan sampai kita meninggalkan legacy berupa penurunan indeks persepsi korupsi. Saya minta inspektur lebih galak dan bertaji," kata Moeldoko pada Rapat Koordinasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Senin (3/4/2023).
Rakor Stranas PK kali ini memfokuskan pada penguatan Inspektorat Jenderal, Inspektorat, pengawas internal kementeian/lembaga, dan pelaksana aksi pencegahan korupsi 2023-2024. Menurut Moeldoko, seluruh APIP, baik di pusat maupun daerah, harus memiliki sense of urgency dalam pencegahan korupsi.
"Terlebih pemerintah saat ini [pemerintah] sedang menjadi sorotan publik terkait mencuatnya kasus korupsi oknum Aparatur Sipil Negara dan Aparat Penegak Hukum," kata Moeldoko.
Moeldoko juga berpesan agar inspektur harus mawas diri, tidak defensif, dan terbuka terhadap masukan perbaikan.
“Jika ada kejanggalan terkait perilaku ASN yang sumber kekayaan tidak dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan, kita harus waspada," kata Moeldoko.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan skema three lines of defense yang digunakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam melakukan pengawasan internal masih memiliki kelemahan.
Pada lini pertama, menurut Sri Mulyani, penindakan pelanggaran integritas seharusnya dilaksanakan oleh atasan langsung. Namun demikian, masih terdapat beberapa atasan yang ternyata tidak mampu menindak secara cepat.
"Belum semua atasan langsung memiliki kemampuan penindakan dan ketegasan yang sama. Peranan atasan langsung dalam know your employee terkait gaya hidup dan tingkah laku di media sosial belum terjadi secara seragam," katanya.
Pada lini kedua, pengawasan internal guna mencegah pelanggaran integritas dilakukan oleh unit kepatuhan internal pada tiap unit eselon I di Kemenkeu. Menurut Sri Mulyani, unit kepatuhan internal pada setiap eselon I sudah giat melaksanakan penindakan.
Namun, Sri Mulyani menjelaskan belum semua unit kepatuhan internal memiliki kapabilitas yang memadai untuk melakukan penindakan.
"Ini masalah karena begitu luasnya yang harus diawasi, sedangkan jumlah dari sisi unit kepatuhan internal terbatas," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, kompetensi dan kapasitas unit kepatuhan internal pada eselon I masih perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kapabilitas dalam melaksanakan pencegahan dan penindakan. (sap)