Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk mencoba beberapa langkah jika menerima notifikasi error 403.
Contact center DJP, Kring Pajak, memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak ketika hendak login ke DJP Online. Salah satu langkah yang bisa dicoba wajib pajak ketika menerima notifikasi error 403 adalah menggunakan privat windows pada browser.
“Silakan coba terlebih dahulu akses laman DJP Online menggunakan incognito/private windows ya,” tulis Kring Pajak merespons keluhan warganet melalui Twitter, Jumat (31/3/2023).
Jika langkah tersebut sudah dicoba dan wajib pajak masih menemui kendala serupa, DJP menyarankan memasukkan tautan langsung ke browser. Wajib pajak diminta untuk menyalin dan menempel (copy-paste) tautan http://account.pajak.go.id/auth/logout.
DJP menegaskan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik melalui e-filing atau e-form, sudah kembali normal pada siang ini. Sebelumnya, otoritas mengakui adanya perlambatan dan kendala teknis yang menimpa sistem pelaporan SPT Tahunan, khususnya e-filing.
Kendala tersebut diperkirakan terjadi karena padatnya lalu lintas kunjungan wajib pajak ke laman DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunannya. Terlebih, hari ini adalah batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi agar tidak terhindar dari sanksi denda.
Hingga hari ini pukul 09.00 WIB, DJP sudah menerima sebanyak 11,39 juta SPT Tahunan. Realisasi pelaporan SPT Tahunan tersebut tumbuh 4,97% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.
"Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sudah mencapai 58,61%. Saya ucapkan terimakasih kepada wakil pajak Indonesia khususnya orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2022," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (kaw)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews