Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri).
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan mulai H-10 Lebaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 yang mengatur pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan telah terbit. Nanti, THR akan dibayar seperti tahun lalu, yakni termasuk tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
"Dengan THR dan gaji ke-13, diharapkan bisa terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," katanya, Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani menuturkan pembayaran THR tersebut meliputi gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tukin sebesar 50% per bulan bagi pegawai yang telah mendapatkannya.
Pada instansi pemerintah daerah, besaran paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.
Khusus guru dan dosen yang tak menerima tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Sri Mulyani menyebut THR 2022 akan diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan yang terdiri atas 1,8 juta ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Lalu, sebanyak 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN daerah penerima tambahan penghasilan 527.4000 orang; serta 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun.
Menurutnya, pencairan THR kepada aparatur negara dan pensiunan direncanakan dimulai pada periode H-10 Lebaran.
Dalam hal ini, kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 4 April 2023 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kementerian Dalam Negeri juga akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan penyesuaian peraturan kepala daerah mengenai pembayaran THR pada pekan ini.
"Dengan demikian, dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 [Lebaran]," ujar Sri Mulyani. (rig)