Layanan lupa EFIN pada M-Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Layanan lupa nomor electronic filing identification number (EFIN) pada aplikasi M-Pajak masih terbatas untuk sistem operasi Android. Artinya, ponsel dengan sistem operasi lainnya, termasuk iOS pada iPhone, belum bisa memanfaatkan layanan ini.Â
Layanan lupa EFIN lewat M-Pajak disediakan karena selama ini cukup banyak wajib pajak yang mengajukan permohonan EFIN secara manual kepada kantor pajak. Frekuensinya terus meningkat menjelang akhir periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"DJP membuka layanan lupa EFIN di M-Pajak. [Tapi] layanan saat ini masih terbatas untuk aplikasi M-Pajak di sistem operasi Android," cuit Ditjen Pajak (DJP), Jumat (24/3/2023).Â
Sebelum wajib pajak mengajukan permohonan EFIN melalui M-Pajak, ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan. Pastikan terlebih dulu wajib pajak sudah mengecek di inbox email. Ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di inbox email.Â
Jika memang EFIN tidak ditemukan, barulah wajib pajak bisa menggunakan layanan lupa EFIN di M-Pajak. Pertama, pastikan ponsel wajib pajak memiliki kamera yang berfungsi dengan baik dan telah ter-install M-Pajak dan terhubung internet.Â
Kedua, pastikan wajib pajak bisa mengakses email yang telah terdaftar di DJP. DJP merekomendasikan wajib pajak menggunakan nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk mengirim SMS.Â
Keempat, wajib pajak juga diimbau berada di tempat terang untuk pengambilan foto diri. Data yang perlu disiapkan dalam mengajukan EFIN kembali adalah NPWP, NIK, nama sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.Â
Tahapan-tahapan selanjutnya untuk mengakses kembali EFIN melalui M-Pajak, baca artikel 'Layanan Lupa EFIN Tersedia di M-Pajak, Begini Cara Akses EFIN Kembali'. (sap)