Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) memberikan dokumen pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), Selasa (21/3/2023). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan konteks 'kegentingan memaksa' yang mendorong pemerintah menetapkan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam rapat paripurna, Airlangga mengatakan terbitnya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberikan waktu selama 2 tahun bagi pemerintah untuk memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah tidak diperbolehkan membuat kebijakan strategis.
"Oleh karena itu, timbul situasi kegentingan memaksa karena Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perlu untuk segera dilaksanakan karena jika tidak dilaksanakan maka upaya untuk beradaptasi dengan situasi global sulit untuk dilakukan," ujar Airlangga, dikutip pada Rabu (22/3/2023).
Akibat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, muncul kegamangan di antara pelaku usaha. Airlangga mengatakan calon investor lebih memilih untuk wait and see akibat putusan tersebut, sedangkan pelaku usaha yang menanamkan modal justru dihadapkan oleh kekosongan hukum.
Guna mengatasi masalah ini, pembentukan peraturan perundang-undangan dalam bentuk perpu dipilih oleh pemerintah mengingat proses pembentukan undang-undang melalui mekanisme di DPR akan memakan waktu yang lama.
"Situasi ini akan berdampak langsung tidak hanya pada kelompok usaha mikro kecil (UMK) dan kelompok masyarakat rentan, tetapi juga pada investor global. Mereka mencari kepastian untuk mengevaluasi kembali peluang investasi mereka di Indonesia setelah masa sulit yang panjang dari Covid-19," ujar Airlangga.
Oleh karena itu, Perpu Cipta Kerja dipandang perlu untuk ditetapkan guna mencegah timbulnya dampak krisis global terhadap perekonomian Indonesia.
Untuk diketahui, DPR resmi menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang.
Dari total 9 fraksi di DPR, hanya 2 fraksi yang menolak penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, yaitu Partai Demokrat dan PKS. (sap)