Ilustrasi. Pekerja dengan menggunakan alat berat membangun Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui PP 12/2023, pemerintah mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) paling lama 80 tahun kepada investor di Ibu Kota Nusantara.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 19 PP 12/2023, jangka waktu HGB di atas hak pengelolaan (HPL) otorita IKN diberikan melalui 1 siklus pertama. Tahapannya adalah pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.
“HGB yang diberikan untuk 1 siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun … dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (2) PP 12/2023 PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).
Adapun perpanjangan dan pembaruan HGB, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 19 ayat (3), diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Jika jangka waktu siklus pertama akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk 1 siklus kedua apabila diperjanjikan. Perpanjangan dan pembaruan HGB secara sekaligus serta pembaruan kembali HGB untuk siklus kedua diberikan setelah dilakukan evaluasi.
Adapun evaluasi dilakukan secara bersama antara otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Evaluasi tersebut juga dimuat dalam perjanjian.
Jika HGB dibangun bangunan properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat, berlaku ketentuan yang berbeda antara rumah tapak dan rumah susun. Pada rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Sementara untuk rumah susun, pemberian hak milik atas satuan rumah susun setelah mendapat persetujuan dari otorita IKN.
Peningkatan HGB menjadi hak milik dilaksanakan setelah otorita IKN melakukan penghapusan aset dalam penguasaan (ADP) otorita IKN melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, jangka waktu hak pakai di atas HPL otorita IKN juga diberikan paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama. Tahapannya adalah pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.
Hak pakai yang diberikan untuk 1 siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat hak pakai.
Pemberian hak atas tanah (HAT), termasuk HGB, di atas HPL dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Adapun tarif BPHTB sebesar 0% dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu. HAT pun dapat dialihkan, diwariskan, atau dibebani hak tanggungan setelah mendapat persetujuan dari otorita IKN.
"Pihak yang mendapatkan pengalihan HAT ... dikenakan BPHTB dengan tarif 0% untuk jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 21 ayat (3) PP 12/2023. (kaw)