Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh.
JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen) menyatakan telah melakukan analisis atas laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan terdapat 69 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaannya secara jelas sehingga akan dilakukan pemeriksaan.
“Untuk Laporan Harta Kekayaan (LHK) 2019 yang disampaikan pada 2020, terdapat 33 pegawai yang tidak clear. Untuk LHK 2020 yang dilaporkan pada 2021, terdapat 36 pegawai yang tidak clear," katanya, Rabu (1/3/2023).
Dalam proses pemeriksaan, lanjut Awan, Itjen Kemenkeu selalu berkoordinasi dengan KPK untuk mendalami harta yang belum dilaporkan. Itjen juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menganalisis transaksi yang mencurigakan.
Dia menjelaskan analisis atas laporan harta kekayaan merupakan bagian dari sistem pencegahan yang dimiliki Kemenkeu. Melalui analisis atas laporan harta kekayaan, setiap pegawai akan dikelompokkan berdasarkan profil risikonya masing-masing.
"Informasi LHK dan whistleblowing system (Wise) itu adalah elemen-elemen untuk menentukan risiko pegawai. Jadi, di Kemenkeu, pegawai itu diberi warna. Ada yang merah high risk, kuning sedang, hijau rendah, kira-kira begitu. Itu semua bekerja," tuturnya.
Untuk diketahui, seluruh pegawai Kemenkeu diwajibkan untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat pada 28 Februari 2023, lebih dini dari batas waktu penyampaian LHKPN yang berlaku, yaitu pada 31 Maret 2023.
Apabila pegawai tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN, mereka akan diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada Kemenkeu melalui aplikasi khusus bernama Alpha.
Setelah disampaikan lewat Alpha, Itjen akan melakukan analisis material guna menguji kewajaran dari harta yang dimiliki pegawai. Kepemilikan harta tersebut akan dikaitkan dengan profil pegawai di antaranya seperti profil jabatan. (rig)