Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menghadiri acara penandatanganan kesepakatan bersama DJP-IKPI, Jumat (24/2/2023).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengajak konsultan pajak untuk turut serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) beserta aturan turunannya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan pajak cenderung bersifat teknis dan perubahan atas setiap ketentuan akan menimbulkan dampak spesifik. Oleh karena itu, setiap pihak harus sama-sama mengetahui perubahan ketentuan yang ditetapkan.
"Kalau kami tidak update, wajib pajak tidak update, konsultan pajak tidak update, ya berarti undang-undang tidak bisa dijalankan. Kalau kami saja yang update, friksi muncul," katanya, Jumat (24/2/2023).
Seiring dengan berlakunya UU HPP, pemerintah telah menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) dan 4 peraturan pemerintah pada 2022. Tahun ini, pemerintah bakal menerbitkan sekitar 45 PMK baru.
"Oleh karena itu, 3 pihak ini (DJP, wajib pajak, dan konsultan pajak) harus memiliki komitmen yang sama untuk melakukan updating peraturan-peraturan yang akan berubah," ujar Suryo.
Sebagai informasi, DJP dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah menandatangani nota kesepahaman pada hari ini, Jumat (24/2/2023). DJP berharap konsultan pajak dapat turut serta meningkatkan pemahaman wajib pajak.
Suryo menambahkan DJP tidak mungkin melaksanakan sosialisasi terkait dengan ketentuan perpajakan terbaru kepada seluruh wajib pajak tanpa bantuan para pemangku kepentingan.
"Oleh karena itu, kami memerlukan teman. Kami gunakan media, asosiasi, dan juga IKPI untuk bercerita kepada wajib pajak secara menyeluruh," tuturnya. (rig)