KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Minta Pegawai Kemenkeu di Daerah Edukasi UMKM Soal Pajak

Dian Kurniati
Minggu, 12 Februari 2023 | 08.00 WIB
Wamenkeu Minta Pegawai Kemenkeu di Daerah Edukasi UMKM Soal Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta semua pegawai Kementerian Keuangan di daerah untuk aktif memberikan pemahaman tentang pajak kepada pelaku UMKM.

Suahasil mengatakan Kementerian Keuangan memiliki program Kemenkeu Satu yang memperkuat sinergi antar-unit, termasuk untuk pemberdayaan UMKM. Namun, dalam pelaksanaannya, UMKM juga perlu dibimbing agar patuh pajak.

"[Pegawai Kemenkeu] kami minta untuk membimbing supaya [UMKM] mematuhi aturan-aturan termasuk pajak, penerimaan daerah, dan yang lain," katanya dalam acara Sinergi Pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Suahasil menuturkan Kemenkeu Satu memberikan pembinaan kepada UMKM untuk mengakses permodalan hingga memasarkan produknya. Program ini dilaksanakan oleh unit-unit vertikal di berbagai daerah sehingga lebih mudah menjangkau pelaku UMKM.

Dia menilai pelaku UMKM juga perlu dijelaskan mengenai semua ketentuan yang berhubungan dengan kegiatan usaha seperti pajak. Melalui pemahaman yang baik, ia berharap pelaku UMKM juga makin memiliki kesadaran untuk lebih patuh membayar pajak.

"Kita membiayai [pembangunan] sendiri, dikumpulkan dari masyarakat dan dikembalikan kepada masyarakat," ujarnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 menyatakan UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% selama jangka waktu tertentu.

Kemudian, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut menyediakan fasilitas untuk wajib pajak orang pribadi UMKM.

Dalam hal ini, wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Dengan fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.