Ilustrasi. Petugas menunjukan barang bukti sitaan hasil transaksi rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
SEMARANG, DDTCNews - Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) ikut mengamankan barang-barang ilegal yang menyalahi peraturan kepabeanan dan cukai.
Secara umum, ada 2 opsi populer dalam menindaklanjuti barang ilegal yang diamankan. Pertama, dimusnahkan apabila barang dinilai berpotensi disalahgunakan. Kedua, dihibahkan apabila ada peluang memberikan manfaat bagi kemanusiaan. Ketentuan ini diatur dalam PMK 39/2014 dan PMK 240/2012.
"[Barang hasil penindakan] ditetapkan sebagai barang milik negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Ditjen Kekayaan Negara," tulis DJBC dalam laman resminya, dikutip Kamis (2/2/2023).
Belum lama ini, pemusnahan terhadap barang hasil penindakan kembali dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Jawa Tengah-DIY serta Bea Cukai Pontianak. Sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (31/1/2023) lalu.
Pemusnahan dipimpin langsung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan didampingi oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq.
"Pemusnahan sebanyak 9.744.900 batang rokok ilegal ini berasal dari 32 buah penindakan dari periode Juni hingga Desember 2022. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,1 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,53 miliar," jelas Rofiq.
Ganjar Pranowo juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut memerangi rokok ilegal. Keberadaan rokok ilegal, menurutnya, menggerus penerimaan negara yang seharusnya diterima.
"Tentunya seluruh masyarakat harus paham bagaimana ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal serta untuk turut memerangi peredarannya," jelas Ganjar.
Sementara di Pontianak, barang-barang ilegal berupa rokok, minuman keras, obat-obatan, kosmetik, hingga handphone juga dihancurkan. Nilainya tembus Rp1 miliar.
"Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Pontianak juga menghibahkan sejumlah barang berupa audio amplifier, cabinet, gerinda, dan lain-lain senilai kurang lebih Rp153.639.535," ungkap Hary Prasetyo, Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak.
Barang-barang yang dihibahkan maupun yang dimusnahkan tersebut berasal dari barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai serta barang tidak dikuasai (BTD) barang kiriman pos.
Kegiatan ini merupakan upaya pendayagunaan barang milik negara untuk kemanfaatan sosial dan pencegahan atas penyalahgunaan barang hasil penindakan. DJBC berupaya mewujudkan implementasi tugas sebagai community protector dari beredarnya barang ilegal dan berbahaya. (sap)