Pil psikotropika yang diamankan petugas Bea Cukai Jambi dan BPOM. (foto: DJBC)
JAMBI, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan pemberantasan terhadap peredaran barang kiriman yang melanggar aturan.
Terbaru, Kantor Bea Cukai Jambi mengamankan barang kiriman atau paket yang berisi ribuan butir obat psikotropika tanpa izin edar.
"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Bekerja dengan BPOM Jambi, petugas menyita 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Wijang Abdillah, dikutip pada Rabu (25/1/2023).
Selanjutnya, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wijang menjelaskan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat ikut membantu petugas dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya.
"Kami juga menghimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di lingkungan sekitar," kata Wijang.
Perlu dipahami, DJBC juga menjalankan fungsi sebagai community protector. Salah satunya dengan mencegah peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Salah satu modus peredaran NPP paling populer selama ini adalah dengan menyelundupkan produk tersebut melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Sebelumnya, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana sempat mengungkapkan bahwa kejahatan NPP termasuk dalam golongan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Alasannya, kejahatan ini dilakukan melalui jaringan peredaran yang sangat luas dan dilakukan secara terorganisir serta sistematis. (sap)