Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi karyawan yang melaporkan lebih bayar dalam SPT Tahunannya berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.
Sebagaimana diatur pada Pasal 17D UU KUP, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah wajib pajak persyaratan tertentu yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat.
"Dirjen pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan SKPPKP paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh dan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN," bunyi Pasal 17D ayat (1) UU KUP, dikutip Senin (16/1/2023).
Diperinci pada PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, wajib pajak harus mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT guna memperoleh restitusi dipercepat.
Berdasarkan permohonan tersebut, DJP akan melakukan penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti pemotongan PPh yang dikreditkan wajib pajak, dan pajak masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh pemohon.
Berdasarkan hasil penelitian, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Dokumen tersebut menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak. Bila penelitian menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP tidak menerbitkan SKPPKP.
Untuk restitusi dipercepat atas PPh orang pribadi, penerbitan SKPPKP ataupun pemberitahuan tidak diterbitkannya SKPPKP harus dilaksanakan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima.
Walau wajib pajak orang pribadi berhak mengajukan restitusi dipercepat, perlu diingat bahwa DJP bisa melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKP bila pemeriksaan justru menunjukkan adanya kekurangan pembayaran.
"Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ... dirjen pajak menerbitkan SKPKB, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%," bunyi Pasal 17D ayat (5) UU KUP. (sap)