Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai kesepakatan pajak minimum global bakal menguntungkan bagi Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan kesepakatan pajak minimum global akan membuat Indonesia lebih bersaing dari negara tetangga, terutama Singapura. Menurutnya, Indonesia selama ini sulit bersaing dengan Singapura karena negara tersebut dapat menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang lebih rendah.
"Harusnya kita siap dan diuntungkan karena Singapura yang akan paling banyak terdampak. Selama ini, Singapura lebih kompetitif dari segi pajak namun dengan adanya konsensus global nanti maka competitiveness tersebut hilang," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip pada Sabtu (14/1/2023).
Suryadi mengatakan kesepakatan pajak minimum global akan membuat persaingan menarik investasi di kawasan Asean lebih adil dan sehat. Tarif PPh badan Singapura saat ini hanya 17%, jauh lebih rendah ketimbang Indonesia yang sebesar 22%.
Dia juga mengaku tidak terlalu khawatir soal kelanjutan insentif pajak yang kemungkinan terdampak oleh penerapan kesepakatan pajak minimum global. Alasannya, tidak semua industri selama ini menikmati insentif seperti tax holiday.
Meski demikian, Suryadi meminta pemerintah tetap memikirkan solusi yang adil dan berkepastian hukum bagi pelaku usaha yang memperoleh insentif pajak. Selain itu, pemerintah juga perlu memikirkan kebijakan insentif pajak yang lebih tepat bagi pelaku usaha di masa depan.
"Dalam jangka pendek-menengah, pemerintah harus memikirkan kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah memperoleh insentif pajak untuk tahun-tahun yang akan datang sebelum Pilar 2 diimplementasikan," ujarnya.
Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) rencananya akan diimplementasikan sebagai common approach mulai tahun ini. Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%.
Mengingat Pilar 2 adalah common approach, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya. Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.
Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.
Sebagai informasi, topik mengenai evaluasi penyaluran insentif pajak, termasuk tax holiday, telah diulas secara mendalam melalui artikel Fokus Akhir Tahun DDTCNews. Simak, 'Mengemas Ulang Insentif Pajak, Hadapi Dinamika Lanskap Pajak Global'. (sap)