Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44/2022, pemerintah memerinci ketentuan terkait dengan penyerahan barang kena pajak untuk jaminan utang piutang dalam skema transaksi pembiayaan syariah.
Merujuk pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022, penyerahan barang kena pajak (BKP) untuk jaminan utang piutang tak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sehingga tidak dikenakan PPN. Ini juga dapat berlaku atas penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah.
“Sepanjang BKP [dalam skema transaksi pembiayaan syariah] tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP 44/2022, dikutip pada Rabu (4/1/2023).
PP 44/2022 tersebut juga memerinci 2 jenis penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah. Pertama, penyerahan BKP dalam rangka penerbitan sukuk, termasuk penyerahan BKP ke dan dari perusahaan penerbit sukuk (special purpose entity).
Kedua, penyerahan BKP dalam skema perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah di bursa komoditi dengan mekanisme perdagangan dengan penjualan lanjutan di pasar komoditi syariah, yang terjadi dalam rangka memenuhi prinsip syariah.
Berikut contoh penyerahan BKP dalam rangka penerbitan sukuk:
PT A sebagai emiten menerbitkan sukuk ijarah yang didasarkan pada objek ijarah berupa kendaraan sebagai underlying dan pada saat yang bersamaan investor menyerahkan sejumlah dana kepada PT A.
Atas penerbitan sukuk tersebut, PT A mengalihkan kendaraan kepada investor dan investor menerima manfaat objek ijarah dari PT A.
PT A melakukan pembayaran sewa berupa cicilan fee ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan beserta sisa fee ijarah pada saat jatuh tempo sukuk. Investor mengalihkan kendaraan kepada PT A pada saat jatuh tempo sukuk.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, penyerahan kendaraan yang merupakan objek ijarah dalam rangka penerbitan sukuk oleh: PT A kepada investor pada saat penerbitan sukuk dan investor kepada PT A pada saat jatuh tempo sukuk, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP. (rig)