Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PP 55/2022 ikut mengatur tentang instrumen pencegahan praktik penghindaran pajak.
Pasal 41 PP 55/2022 menyatakan praktik penghindaran pajak di antaranya dilakukan oleh wajib pajak yang melaporkan laba usaha terlalu kecil atau melaporkan kerugian fiskal selama 3 tahun berturut-turut. Kepada wajib pajak tersebut, bakal dilakukan penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha sejenis.
"Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis ... dilakukan terhadap wajib pajak yang telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 tahun berturut-turut," bunyi Pasal 41 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Jumat (23/12/2022).
Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang nantinya akan dilakukan terhadap wajib pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar, meskipun wajib pajak tersebut telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 tahun berturut-turut.
Dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang ini, pemerintah bakal menerbitkan ketentuan lebih lanjut mengenai pembandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis. Ketentuan itu bakal dituangkan dalam bentuk PMK.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat memaparkan tren peningkatan jumlah wajib pajak badan yang mengaku mengalami kerugian sehingga tidak membayar pajak. Pada 2012, proporsi jumlah wajib pajak dengan status rugi fiskal sebesar 8%, tapi secara konsisten meningkat menjadi 11% pada 2019.
Kemudian, total wajib pajak yang melaporkan kerugian secara berturut-turut selama 5 tahun juga meningkat. Pada 2012, tercatat 5.199 wajib pajak melaporkan rugi pada 2012-2016 secara berturut-turut, dan naik menjadi 9.496 wajib pajak pada 2015-2019.
Wajib pajak yang telah melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut tersebut tetap dapat beroperasi atau mengembangkan usaha di Indonesia. (sap)