Rizky Hadi Rachmanto selaku Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2022.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) secara konsisten melakukan pembaruan terhadap sistem administrasi perpajakannya. Mulai dari penggantian faktur pajak menjadi e-faktur yang berlaku sejak 2015 hingga pembaruan coretax system yang ditargetkan bisa berjalan penuh pada 2024. Berbagai pengembangan sistem ini membuat administrasi perpajakan menjadi lebih efisien.
Namun, ada catatan yang perlu diperhatikan. Seluruh sistem yang dikembangkan oleh otoritas pajak masih belum terintegrasi satu dengan yang lainnya. Hal ini lah yang mendorong Rizky Hadi Rachmanto untuk menuangkan pemikirannya dalam artikel yang berjudul Perlunya Interkoneksi SPT Pajak Penghasilan Unifikasi dengan e-Faktur. Tulisan karya staf pajak di salah satu subholding PT PLN (Persero) ini berhasil meraih juara kedua lomba menulis artikel pajak sebagai bagian dari rangkaian HUT ke-15 DDTC.
"Lomba ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyuarakan aspirasinya kepada pembuat kebijakan," ujar Rizky, Kamis (15/12/2022).
Ide penulisan artikel tersebut ternyata bermula dari keseharian Rizky sebagai staf pajak di perusahaan tempatnya bekerja. Suatu hari, dirinya sempat ditugaskan untuk melakukan penyesuaian sistem internal perusahaan dengan kebutuhan data pelaporan e-Bupot PPh Pasal 23.
Rizky menilai semestinya faktur pajak bisa dijadikan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23. Alasannya, faktur pajak pajak merupakan dokumen yang memperoleh validasi dari DJP. Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan lantaran tidak semua wajib pajak menerbitkan faktur pajak.
"Kebutuhan untuk rekonsiliasi bukti potong yang diterima dengan pendapatan dan rekonsiliasi penerbitan faktur pajak dengan pencatatan pendapatan inilah yang menginspirasi saya untuk membuat tulisan ini," kata Rizky.
Melalui artikel yang berhasil menyabet juara kedua tersebut, Rizky berharap otoritas pajak bisa meningkatkan pelayanan administrasi perpajakannya, terutama dari sisi infrastruktur digital.
"Harapannya, ide yang saya sampaikan bisa menjadi masukan bagi DJP untuk memperbaiki sistem pajak. Perbaikan ini bisa didapat dari aspirasi wajib pajak sebagai user dari sistem administrasi perpajakan yang ada," kata Rizky.
Ide pokok yang disampaikan Rizky melalui tulisannya adalah dorongan kepada DJP untuk menggabungkan sistem pelaporan potput melalui SPT unifikasi dengan penerbitan faktur pajak melalui e-faktur. Kedua sistem yang sudah ada tersebut, imbuhnya, semestinya sangat mungkin diintegrasikan.
"Dengan adanya integrasi kedua sistem tersebut, saya menilai cost pemeriksaan bisa menurun, baik bagi wajib pajak atau DJP," kata Rizky.
Sebagai juara kedua, Rizky mendapatkan hadiah uang tunai Rp8 juta. Dia juga mendapatkan buku Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan Tahun 2022 senilai Rp200.000. Untuk melihat para pemenang lomba menulis artikel pajak DDTCNews 2022, silakan cek di sini. (sap)