Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – PP 50/2022, yang menjadi aturan pelaksanaan UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, turut memuat ketentuan mengenai kuasa wajib pajak.
Sesuai dengan Pasal 51 PP 50/2022, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Seorang kuasa yang ditunjuk … harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga,” bunyi penggalan Pasal 51 ayat (3) PP 50/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).
Adapun berdasarkan pada bagian Penjelasan Pasal 51 ayat (3) PP 50/2022, yang dimaksud dengan kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.
Kuasa yang dimaksud meliputi konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga. Adapun keluarga terdiri atas suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Pengaturan dalam PP 50/2022 ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.
Pasal 52 ayat (1) PP 50/2022 menyebut kuasa menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus. Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kuasa, kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kuasa tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban wajib pajak yang dikuasakan kepadanya jika dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atau dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
“Menteri dapat mengatur pembinaan, pengembangan, dan/ atau pengawasan konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak … untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 53 PP 50/2022.
Sebagai informasi kembali, PP 50/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 12 Desember 2022. Dengan berlakunya aturan ini, PP 74/2011 serta Pasal 6 dan Pasal 9 PP 9/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sesuai dengan Pasal 71 PP 50/2022, penunjukan kuasa wajib pajak yang dilaksanakan berdasarkan PP 74/2011 masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP.
Adapun sesuai dengan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK). (kaw)