UU PPN

Begini Ketentuan PPN Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 8 Desember 2022 | 14.30 WIB
Begini Ketentuan PPN Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Apabila terdapat pembatalan penyerahan jasa kena pajak (JKP), pajak pertambahan nilai (PPN) yang telanjur dikenakan dapat dikurangkan dari jumlah PPN terutang pada masa pajak terjadinya pembatalan tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5A UU PPN. Sesuai definisi yang tertuang dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan pembatalan JKP adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian yang dilakukan oleh pihak penerima JKP.

“PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam masa pajak terjadinya pembatalan tersebut,” bunyi Pasal 5A ayat (2) UU PPN, dikutip Kamis (8/12/2022).

Kemudian, terdapat 4 konsekuensi yang perlu ditanggung PKP atas pembatalan penyerahan JKP. Pertama, PPN dari JKP yang dibatalkan mengurangi pajak keluaran yang terutang oleh pengusaha kena pajak (PKP) pemberi JKP.

Kedua, PPN dari JKP yang dibatalkan mengurangi pajak masukan dari PKP penerima JKP, dalam hal pajak masukan atas JKP yang dibatalkan telah dikreditkan. Ketiga, PPN dari JKP yang dibatalkan mengurangi biaya atau harta bagi PKP penerima JKP.

PPN dari JKP yang dibatalkan dapat mengurangi biaya atau harta bagi PKP penerima JKP dalam hal PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya, atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Keempat, PPN dari JKP yang dibatalkan mengurangi biaya atau harta bagi penerima JKP yang bukan PKP. Hal ini dalam hal PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan, atau dikapitalisasi dalam harga perolehan harta tersebut.

Untuk diketahui, dalam hal terjadi pembatalan penyerahan JKP, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada PKP pemberi JKP. Nota pembatalan sebagaimana dimaksud harus dibuat pada saat JKP dibatalkan.

Kemudian, nota pembatalan harus dibuat paling sedikit dalam 2 rangkap. Namun, dalam hal penerima jasa bukan PKP, nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam 3 rangkap, dan lembar ketiga harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat penerima jasa terdaftar. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.