Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan produksi sigaret atau rokok pada Oktober 2022 mengalami penurunan sebesar 1% dibandingkan dengan produksi pada bulan sebelumnya.
Laporan APBN Kita edisi November 2022 menyebutkan kontraksi itu diketahui dari data pemesanan pita cukai oleh perusahaan rokok. Penurunan dikarenakan kenaikan rata-rata tertimbang tarif cukai hasil tembakau atau rokok sebesar 12% pada tahun ini.
"Kondisi ini masih sejalan dengan kebijakan untuk pembatasan konsumsi rokok," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (28/11/2022).
Penurunan produksi rokok juga sejalan dengan fungsi cukai membatasi peredaran barang tertentu. Produksi rokok pada Oktober 2022 tercatat sebanyak 27,9 miliar batang, turun 1% dari bulan sebelumnya sebanyak 28 miliar batang.
Meski demikian, secara tahunan, produksi rokok masih naik 15% dari Oktober 2021 sebanyak 24,3 miliar batang. Kenaikan itu utamanya didorong pertumbuhan produksi golongan I sehingga secara akumulatif pertumbuhan produksi hingga Oktober 2022 mengalami perbaikan.
Terkait dengan penerimaan, realisasi cukai hasil tembakau hingga Oktober 2022 senilai Rp171,33 triliun, tumbuh 19%. Pertumbuhan tersebut salah satunya dipengaruhi kebijakan kenaikan tarif cukai. Secara bulanan, realisasinya senilai Rp17,5 triliun, tumbuh 13%.
"Meski mengalami peningkatan penerimaan, tetapi produksi batang rokok mengalami penurunan," bunyi laporan tersebut.
Pada 2022, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12%. Harapannya, produksi rokok dapat turun sampai dengan 3%. Sementara itu, affordability index ditargetkan naik dari sekitar 12% menjadi 13,78%. (rig)