Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa ada perbedaan ketentuan mengenai batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan batas waktu pengunggahan (upload) faktur pajak keluaran.
Hal tersebut dijelaskan DJP untuk merespons kekeliruan wajib pajak yang disampaikan melalui Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Saya merupakan perusahaan baru berbentuk pengusaha kena pajak (PKP) dan aktivasi sistem tanggal 15 Agustus 2022. Saya belum ada transaksi di bulan Agustus. Untuk pelaporannya berarti saya di bulan September maksimal tanggal 15, ya? Patokan lapor setiap tanggal 15 bulan berikutnya?” tanya salah satu wajib pajak, dikutip Sabtu (5/11/2022).
Melalui kanal YouTube, KPP Pratama Cibinong merespons kekeliruan pemahaman wajib pajak tersebut. Mula-mula, DJP menyampaikan ketentuan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN untuk semua jenis pengusaha kena pajak (PKP) yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 15A UU PPN.
“Jadi, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN untuk semua jenis PKP adalah akhir masa pajak berikutnya,” sebut DJP.
Dengan demikian, sambung DJP, wajib pajak tersebut sebagai PKP harus melaporkan SPT PPN Masa Agustus paling lambat tanggal 30 September. Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 3A PMK 9/2018 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Adapun ketentuan yang menyebutkan 'tanggal 15 bulan berikutnya' berkaitan dengan batas waktu upload faktur pajak. Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022, faktur pajak di-upload ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak tersebut, faktur pajak harus di-upload sebelum jangka waktu yang ditentukan agar dapat memperoleh persetujuan dari DJP. Sebab, jika faktur pajak tidak memperoleh persetujuan dari DJP maka tidak dianggap sebagai faktur pajak yang sah. (Fauzara Pawa Pambika/sap)