Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan pemindahan domisili dalam NPWP jika tempat tinggal atau tempat kedudukannya berpindah ke wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) lain. Namun, ada catatan yang perlu diperhatikan. Pasal 17 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 menyebutkan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP pusat.
Artinya, ketentuan soal pemindahan tempat wajib pajak terdaftar oleh kepala KPP tidak berlaku untuk wajib pajak cabang. Lantas apakah ada alternatif lain bagi WP cabang? Jawabannya, ya. Ada tata cara tersendiri yang harus dilakukan wajib pajak cabang jika ingin melakukan perubahan domisili tempat wajib pajak terdaftar.
"Wajib pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar," bunyi Pasal 17 ayat (5) PER/04/PJ/2020, dikutip Selasa (1/11/2022).
Pada pasal yang sama dalam beleid di atas, disebutkan bahwa ada 2 tahapan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak cabang yang ingin pindah domisili. Pertama, mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang ke KPP lama. Kedua, mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.
Selanjutnya, dalam mengajukan permohonan, baik penghapusan atau pendaftaran NPWP, terdapat dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak cabang. Pertama, wajib pajak cabang memerlukan surat pernyataan di atas meterai untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
Surat pernyataan tersebut berisi keterangan mengenai telah berpindahnya tempat kegiatan usaha wajib pajak cabang ke wilayah kerja KPP lain. Selain itu, surat pernyataan tersebut juga harus dibuat oleh salah satu pengurus wajib pajak pusat.
Kedua, wajib pajak memerlukan beberapa dokumen untuk mengajukan permohonan pendaftaran NPWP ke KPP baru. Dokumen tersebut berupa fotokopi NPWP pusat dan dokumen yang menunjukkan identitas pimpinan atau penanggung jawab cabang.
Jika pimpinan cabang adalah warga negara Indonesia (WNI), wajib pajak hanya perlu melampirkan fotokopi NPWP pimpinan. Namun, jika pimpinan cabang adalah warga negara asing (WNA) maka perlu melampirkan fotokopi paspor dan fotokopi NPWP. Fotokopi NPWP hanya dilampirkan dalam hal WNA tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Kemudian, diatur pula atas pendaftaran NPWP cabang ke KPP baru baru tidak perlu menunggu sampai permohonan penghapusan NPWP selesai, wajib pajak cabang dapat langsung melakukan pendaftaran NPWP baru bersamaan dengan proses dihapuskannya NPWP yang lama. (Fauzara Pawa Pambika/sap)