PPN

Soal Pasal 9 Ayat (2a) UU PPN, Kegiatan Ini Dianggap Belum Penyerahan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 Oktober 2022 | 18.19 WIB
Soal Pasal 9 Ayat (2a) UU PPN, Kegiatan Ini Dianggap Belum Penyerahan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP termasuk dalam kriteria belum melakukan penyerahan dalam konteks relaksasi pengkreditan pajak masukan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN.

Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona mengatakan dalam ketentuan pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang belum melakukan penyerahan tetap ada batasan waktu. Simak ‘Kreditkan Pajak Masukan Meski Belum Penyerahan, DJP: Ada Batas Waktu’.

“Ada beberapa jenis transaksi yang dianggap tidak termasuk penyerahan, antara lain pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma,” katanya dalam Tax Live, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 55 ayat (3) PMK 18/2021. Sesuai dengan pasal tersebut, termasuk dalam kriteria belum melakukan penyerahan apabila dalam jangka waktu tertentu, PKP semata-mata melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP);
  • penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;
  • penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan; dan/atau
  • penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama PKP.

“Ini agar PKP tadi tidak mencari loophole, misalnya dengan pemberian cuma-cuma saja sebelum akhir tahun kegita untuk menggugurkan kewajibannya melakukan penyerahan,” imbuh Fiona.

Seperti diketahui, jangka waktu penyerahan juga sudah diatur dalam PMK 18/2021. Fiona mengatakan jangka waktu untuk sektor jasa dan perdagangan ditetapkan selama 3 tahun sejak masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan.

Kemudian, untuk sektor usaha yang menghasilkan BKP ditetapkan 5 tahun. Untuk sektor usaha yang termasuk dalam proyek strategis nasional, sambungnya, jangka waktu ditetapkan sampai dengan 6 tahun sejak masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan.

Jika hingga jangka waktu yang sudah ditentukan, PKP belum juga melakukan penyerahan, ada konsekuensi yang diterima. Konsekuensinya adalah pajak masukan yang tadinya dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.