Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dimaksudkan untuk kemudahan dalam pembuatan faktur pajak.
Pencantuman NIK dalam faktur pajak telah ditegaskan dalam PP 9/2021 yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Faktur pajak harus mencantumkan keterangan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK.
“Pada dasarnya ketentuan ini menyamakan kedudukan NIK dengan NPWP dalam rangka pembuatan faktur pajak serta pengkreditan pajak masukan,” ujar Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona dalam Tax Live, dikutip pada Jumat (14/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut Fiona menjelaskan sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, ketentuan terkait keterangan minimal yang harus dicantumkan dalam faktur pajak hanya terdiri atas nama, alamat, dan NPWP.
Setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja maka NPWP dapat digantikan dengan NIK. Dengan demikian, ketika pengusaha kena pajak (PKP) penjual mengisi identitas berupa nama, alamat, dan NIK pembeli, faktur pajak sudah dibuat sesuai dengan ketentuan.
“Sementara PKP pembeli diberikan hak pengkreditan pajak yang sama ketika dia mengisi NIK ataupun NPWP,” katanya.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Zauki mengatakan ketentuan ini makin relevan dengan adanya kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi yang ada dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Jadi, wajib pajak nanti tidak perlu bingung lagi dalam membuat faktur dengan lawan transaksi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP. Dapat menggunakan NIK,” katanya. (Fikri/kaw)