SEWINDU DDTCNEWS
PER-03/PJ/2022

Siapa PKP Pedagang Eceran yang Bisa Bikin Faktur Pajak Digunggung?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Oktober 2022 | 14.30 WIB
Siapa PKP Pedagang Eceran yang Bisa Bikin Faktur Pajak Digunggung?

Ilustrasi. Pengunjung memadati pusat perbelanjaan yang ada di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Sabtu (30/4/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir bisa membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (5) PER-03/PJ/2022. Kemudian, dalam Pasal 79 PMK 18/2021 dijelaskan lebih lanjut bahwa pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran, alias pedagang eceran. Lantas seperti apa karakteristik konsumen akhir tersebut?

"Konsumen akhir ... meliputi pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha," bunyi Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip Rabu (12/10/2022). 

Artinya, PKP pedagang eceran adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang memenuhi karakteristik sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 di atas. 

Status pedagang eceran yang memenuhi kriteria di atas juga termasuk PKP yang menjual barangnya melalui perdagangan melalui sistem elektronik alias platform e-commerce

Melalui akun @kring_pajak, DJP juga menegaskan bahwa PKP pedagang eceran memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak yang digunggung. 

"Apabila penyerahan BKP/JKP memenuhi karakteristik konsumen akhir maka PKP pedagang eceran wajib membuat faktur pajak," cuit @kring_pajak. 

Mengacu pada Pasal 27 PER-03/PJ/2022, faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran bisa berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Faktur pajak tersebut bisa berbentuk elektronik. 

"Pelaporan atas faktur pajak yang tanpa mencantumkan identitas pembeli dan tanda tangan penjual tersebut nantinya dilaporkan dalam SPT Masa PPN bagian penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak digunggung," ujar DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.