Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Gawai atau gadget yang dibawa dari luar negeri sebagai barang bawaan perlu dilakukan pendaftaran atas international mobile equipment identity (IMEI)-nya.
Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui laman beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai. Nah, apakah pendaftaran IMEI dipungut biaya?
"Tidak ada [pungutan biaya]. Namun, ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (handphone, komputer genggam, tablet) berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dipenuhi," ujar DJBC melalui saluran media sosial resminya, @bravobeacukai, Selasa (11/10/2022).
Ketentuan mengenai bea masuk dan PDRI diatur dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021. Beleid tersebut mengatur pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas HKT sebagai barang bawaan penumpang, di antaranya adalah bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor.
Lebih terperinci lagi, PPh Pasal 22 impor dihitung sebesar 10% dari nilai impor apabila penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki NPWP, atau 20% dari nilai impor apabila penumpang atau awak maskapai tidak memiliki NPWP.
DDTCNews sempat mengulas mengenai perhitungan bea masuk dan PDRI ini dengan mengambil contoh pembelian gawai iPhone 14 dari luar negeri. Baca artikel Beli iPhone 14 di Luar Negeri? Ini Cara Hitung Pajak dan Bea Masuknya.
Sebagai informasi, pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau paling lama 5 hari sejak selesai karantina, apabila dilakukan karantina.
Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina, pendaftaran IMEI masih bisa dilayani paling lambat 60 hari setelah kedarangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. (sap)