Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan pemerintah masih melakukan kajian perihal jadwal penerapan pajak karbon. Terlebih, dunia saat ini tengah menghadapi tantangan karena kenaikan harga pangan dan energi.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan persiapan penerapan pajak karbon harus dilakukan secara matang karena menjadi bagian dari instrumen nilai ekonomi karbon atau carbon pricing untuk menurunkan emisi.
"Rencana penerapan pajak karbon terus akan kami kalibrasi mengingat masih tingginya ketidakpastian perekonomian global terutama akibat pandemi dan sekarang ada kondisi untuk harga pangan dan energi," katanya, dikutip pada Selasa (27/9/2022).
Febrio menambahkan pemerintah juga masih perlu menyempurnakan peraturan pendukung yang diperlukan untuk implementasi pajak karbon. Menurutnya, penyusunan peraturan mengenai pajak karbon juga akan memperhatikan pengaturan soal perdagangan karbon.
Selain soal pengembangan pasar karbon, lanjutnya, hal lain yang juga menjadi perhatian di antaranya pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor usaha, serta kondisi perekonomian domestik dan global.
Saat ini, sambung Febrio, pemerintah tengah fokus dalam menahan tekanan kenaikan harga pangan dan energi pada masyarakat rentan. Sebab, kenaikan harga pangan dan energi akan berdampak pada laju inflasi dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.
"Saat ini tentunya pemerintah tetap memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan dalam negeri, termasuk pemberian subsidi untuk perlindungan sosial kepada rakyat miskin dan rentan," ujarnya.
Pajak karbon merupakan salah satu yang diatur dalam UU HPP sebagai bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.
Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Jenis pajak ini semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022. Namun, mundur menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.
Meski demikian, sampai dengan saat ini, kebijakan pajak karbon tak kunjung diimplementasikan oleh pemerintah. (rig)