PP 23/2018

Belum Ada Transaksi, WP UMKM Baru Berdiri Tak Punya PPh Final Terutang

Redaksi DDTCNews
Kamis, 15 September 2022 | 13.30 WIB
Belum Ada Transaksi, WP UMKM Baru Berdiri Tak Punya PPh Final Terutang

Perajin membuat kain tenun dengan menggunakan mesin tradisional di tempat produksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Ija Kroeng, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/9/2022). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, baik orang pribadi dan badan, dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak bisa menjalankan kewajiban pajaknya sesuai dengan PP 23/2018. Dengan skema ini, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 0,5%.

Perlu dicatat, PPh final 0,5% tersebut terutang atas omzet bulanan dari wajib pajak. Apabila belum terjadi transaksi, wajib pajak yang bersangkutan tidak terutang PPh final. Dengan begitu, tidak ada pajak yang perlu disetor.

"Karena tidak ada omzet maka tidak terutang PPh final," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui kanal media sosialnya, @kring_pajak, dikutip Kamis (15/9/2022). 

Penjelasan otoritas di atas menjawab pertanyaan seorang netizen melalui Twitter. Sebuah akun melempar pertanyaan menyangkut kewajiban pajak yang perlu dijalankan sebuah wajib pajak badan yang baru terdaftar selama 2 bulan. 

"Selama 2 bulan tersebut belum ada omzet, apakah tidak setor PPh 0,5%? Soalnya masih nihil," tanya netizen tersebut. 

Perlu dipahami kembali, PP 23/2018 mengatur bahwa wajib pajak yang dikenai PPh final 0,5% dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar mencakup wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persetukuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT). 

Namun, pengenaan skema PPh final UMKM ini ada jangka waktunya. Bagi wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun; bagi wajib pajak badan koperasi, CV, dan firma 4 tahun; serta bagi PT adalah 3 tahun. 

Apabila omzet yang diterima wajib pajak sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka PPh final 0,5% tetap dikenakan sampai dengan akhir tahun pajak. Selanjutnya pada tahun pajak berikutnya, kewajiban pajak mengikuti tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh. 

Kemudian perlu diingat juga, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur adanya omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak bagi wajib pajak yang menjalankan kewajiban perpajakan dengan PP 23/2018. (sap)
 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.