Tampilan akun @kring_pajak di Twitter.
JAKARTA, DDTCNews - Kanal layanan Kring Pajak di Twitter terpantau belum aktif hingga Selasa (13/9/2022) siang. Artinya, sudah 5 hari setelah akun @kring_pajak berhenti menjawab pertanyaan dan keluhan wajib pajak melalui saluran direct message (DM) atau cuitan langsung, sejak Kamis (8/9/2022) lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemeliharaan kanal layanan masih dilakukan sampai saat ini. Dia belum bisa menyampaikan kepastian kapan akun @kring_pajak bisa kembali menjawab pertanyaan-pertanyaan netizen seputar kewajiban perpajakan.
"Twitter @kring_pajak masih dalam pemeliharaan, kami akan memberitahukan saat @kring_pajak telah beroperasi kembali," ujar Neilmaldrin, Selasa (13/9/2022).
Berdasarkan pantauan DDTCNews, sebagian besar netizen yang me-mention akun @kring_pajak di Twitter adalah wajib pajak yang menanyakan tentang administrasi pajak seperti permintaan nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number). Sebagian lainnya menanyakan tentang ketentuan perpajakan terbaru bagi wajib pajak orang pribadi atau badan, termasuk soal pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa.
Untuk diketahui, akun Twitter @kring_pajak merupakan saluran pendukung dari contact center Kring Pajak lewat sambungan telepon 1500-200. Melalui layanan di media sosial, DJP bisa melayani wajib pajak yang melemparkan pertanyaan atau keluhan melalui direct message dan cuitan langsung.
Sambungan telepon Kring Pajak 1500-200 dan saluran @kring_pajak hanya memberikan pelayanan kepada wajib pajak pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Sejumlah layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak antara lain permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali WP NE, informasi dan aplikasi tentang KUP, PPh, dan PPN, hingga layanan pengaduan. (sap)