Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Harta berupa warisan dikecualikan dari objek pajak, sesuai dengan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.
Kemudian, PER-30/PJ/2009 juga mengatur bahwa penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Pengecualian warisan berupa tanah/bangunan ini perlu dilengkapi dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh.
Namun, untuk warisan berupa uang tunai atau non-tanah/bangunan, ketentuannya sedikit berbeda. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 (3) huruf e UU PPh, atas warisan non-tanah/bangunan tidak perlu SKB atas pengalihan, jadi otomatis merupakan non objek PPh.
"Untuk SPT Tahunan silakan tetap dilaporkan oleh pihak tertanggung dan penerima waris," cuit akun @kring_pajak, Sabtu (3/9/2022).
Secara umum, warisan bukanlah objek PPh dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris. Walaupun warisan bukanlah objek pajak, warisan tetap harus diungkapkan di SPT Tahunan.
Selain warisan, harta hibah juga bisa dikecualikan sebagai objek pajak. Syaratnya, harta hibahan diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Ketentuan lain soal hibah yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah tidak boleh ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. (sap)