Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bisa membuat membuat faktur pajak pengganti menggunakan aplikasi e-Faktur, apabila ada kesalahan dalam pengisian dan penulisan faktur pajak. Hal ini tertuang dalam lampiran Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER 11/PJ/2022.Â
Dalam lampiran PER 03/PJ/2022 huruf J dijelaskan bahwa faktur pajak pengganti bisa dibuat selama terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Â
"... tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat," cuit Ditjen Pajak melalui akun @kring_pajak, Jumat (19/8/2022).Â
DJP pun memberikan contoh kasus. Misalnya, PKP ingin melakukan penggantian faktur pajak Masa Juli. Apabila PKP baru akan merekam faktur pajak pengganti pada 19 Agustus (lewat batas tanggal 15), tanggal faktur pajak penggantinya diisi sesuai dengan saat pembuatan, yakni tanggal 19 Agustus.Â
"Meski tertanggal Agustus, untuk masa pajak faktur pajak pengganti tersebut akan tetap mengikuti faktur pajak normalnya," imbuh DJP.Â
Kemudian, otoritas menambahkan, karena faktur pajak pengganti tertanggal Agustus, artinya masih dapat diunggah/di-upload sampai dengan 15 September.Â
Perlu diingat juga, pelaporan faktur pajak pengganti dalam SPT Masa PPN harus mencantumkan kode dan NFSP faktur pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan dalam formulir SPT Masa PPN. (sap)