Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak harus diunggah tepat waktu agar PPN yang tercantum dalam faktur tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan oleh PKP pembeli.
Jika faktur pajak terlambat diunggah, tanggal pada faktur pajak harus diubah agar faktur pajak dapat dilakukan pengunggahan sesuai dengan batas waktu pada PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
"Setelah faktur pajak ter-upload, PKP pembeli dapat mengkreditkan sepanjang memenuhi ketentuan umum pengkreditan pajak masukan," tulis DJP menjawab pertanyaan wajib pajak melalui @kring_pajak, dikutip Jumat (19/8/2022).
Sesuai dengan Pasal 18 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus diunggah ke aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah faktur dibuat.
Persetujuan atas faktur pajak bakal diberikan sepanjang NSFP yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan faktur pajak diunggah tepat waktu. Bila tidak, faktur pajak tidak mendapatkan persetujuan dari DJP dan bukan merupakan faktur pajak.
PPN dalam faktur pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 18 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli sepanjang ketentuan pengkreditan pajak masukan telah terpenuhi.
"Silakan pastikan PKP penjual telah meng-upload faktur pajak agar PKP pembeli dapat mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut," tulis @kring_pajak.
Pengkreditan pajak masukan oleh PKP pembeli tidak bergantung pada pelaporan faktur pajak dalam SPT Masa PPN oleh PKP penjual. (sap)