Pedagang memasarkan mobil bekas di salah satu mal di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (30/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mengusulkan kepala daerah provinsi untuk menghapus pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas (BBN 2) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni meyakini penghapusan kedua jenis pajak itu akan meningkatkan kepatuhan pajak di daerah. Di samping itu, kontribusi kedua jenis pajak tersebut terhadap penerimaan daerah tidaklah besar.
"Kami sudah diskusi dengan beberapa gubernur, pada prinsipnya setuju nanti pada saatnya nanti BBN 2 dan pajak progresif itu dihapus. Kontribusinya tidak terlalu besar, hanya 1%," katanya, Jumat (12/8/2022).
Fatoni menilai pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama atas kendaraan bermotor yang diperoleh karena adanya kebijakan BBN 2 tersebut. Alhasil, selain tidak mendapat setoran BBN 2, pemda juga kehilangan potensi setoran dari PKB. Â
Terkait dengan PKB progresif, ia menyebut ketentuan tersebut mendorong para pemilik kendaraan mengatasnamakan kendaraannya menggunakan nama orang lain. Pada gilirannya, data mengenai PKB menjadi tidak akurat.
Untuk diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sudah mengakomodasi penghapusan BBN 2. Pada Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, objek BBNKB hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD.
Namun, UU HKPD masih mengakomodasi pengenaan PKB secara progresif. Pada Pasal 10 ayat (1) UU HKPD, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama maksimal 1,2%. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif PKB dapat ditetapkan secara progresif maksimal hingga 6%. (rig)