Laman muka dokumen PMK 120/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merevisi ketentuan penyediaan rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Dalam ketentuan terbaru yakni PMK 120/2022, penyediaan rumah bagi mantan presiden ataupun mantan wakil presiden dapat dilakukan melalui pembelian tanah/bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, ataupun melalui pembangunan atau peremajaan rumah di atas lahan milik pribadi.
"Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dengan keluasan ... paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 120/2022, dikutip Rabu (3/8/2022).
Bila tanah yang diadakan untuk rumah mantan presiden dan mantan wakil presiden berada di luar DKI Jakarta, tanah yang diadakan harus memiliki nilai maksimal setara dengan nilai tanah seluas 1.500 m2 di DKI Jakarta.
Pada ketentuan sebelumnya yakni PMK 189/2014, pengadaan tanah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden di luar DKI Jakarta dibatasi hanya seluas 2.500 m2.
Dalam melakukan penghitungan nilai tanah untuk penganggaran, kementerian yang terlibat antara lain Kemensetneg dan Kemenkeu melalui Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).
Pertama-tama, Kemensetneg mengajukan permohonan kepada Kemenkeu untuk melakukan penghitungan nilai pasar tanah terendah di lokasi perumahan menteri di DKI Jakarta paling lambat 3 tahun sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Kemenkeu melalui DJKN pun akan menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melakukan survei guna mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah terendah di lokasi perumahan menteri.
Berdasarkan hasil survei, Kemenkeu menyampaikan nilai pasar terendah sekaligus perkiraan perkembangan kenaikan harga tanah dan bangunan sampai berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden. Nilai pasar terendah disampaikan ke Kemensetneg paling lama 1 bulan setelah diterimanya permohonan dari Kemensetneg. (sap)